PERNIKAHAN tanpa seizin orang tua istilah lainnya adalah kawin lari. Hal ini sering terjadi karena laki-laki dan perempuan saling mencintai dan ingin hidup bersama, namun terhalang izin kedua orangtuanya karena orang tua dari pihak perempuan tidak menyukai calon suami anaknya atau faktor lainnya.
Wanita sangat takut kehilangan laki-laki tersebut, sehingga ia rela tak di anggap anak lagi oleh orang tua hanya untuk menikah dengan laki-laki yang dicintainya.
BACA JUGA: Wasiat Seorang Ibu untuk Putrinya yang Telah Menikah
Padahal restu dari orang tua atau wali dari perempuan amatlah penting karena merupakan syarat sahnya sebuah pernikahan. Sebagaiamana Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak sahlah pernikahan tanpa persetujuan dari wali,” (HR. Abu Daud di shahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Abu Daud).
Kawin lari tidak dibenarkan dalam islam serta nikahnya tidak sah. Adapun solusi jika orang tua dari pihak perempuan tidak memberikan izin maka :
- Carilah solusi sulh (perdamaian/perbaikan) dengan wali wanita (bapak dan ibunya) karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sulh (berbaikan/berdamai) yang terjadi di antara kaum muslimin hukumnya adalah boleh,” (HR. Abu Daud Syaikh Al Albani mengatakan hadits hasan shahih).
- Adukan masalah ini kepada hakim syar’i yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yang resmi dan melihat solusi syar’i apa yang ditawarkan.
- Carilah wali wanita yang lain selain bapaknya yang mungkin menyetujui berdasarkan anjuran yang diberikan hakim syar’i.
BACA JUGA: Bagaimana Cara yang Berhasil dan Benar untuk Mendapatkan Gadis Cantik?
Bila ketiga jalan itu telah tertutup maka kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar maka Allah akan memberikannya jalan keluar. Baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah, dan tidak baik menurut kita padahal baik menurut Allah. Hanya Allah yang Maha Tahu. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH