BAGI seorang muslim khitan adalah sesuatu yang wajib dijalani baik laki-laki maupun perempuan. Namun, bagi sebagian orang khitan untuk wanita adalah sesuatu yang aneh. Serta dalam pelaksanaanya sulit menemukan dokter yang dpaat mengkhitan wanita.
Dan kerap kali hal ini dipertayakan, apakah hukum khitan bagi seorang wanita?
BACA JUGA: Soal Khitan Wanita
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan jawaban beliau adalah wanita pun wajib dikhitan sebagaimana laki-laki. Khitan bagi wanita yang benar adalah dengan memotong sedikit bagian kulit teratas pada bagian kemaluan wanita yang berbentuk seperti jambul ayam jantan.
Imam Syafi’i dan para ulama di kalangan madzhab Syafi’i mewajibkan khitan bagi wanita, begitu juga dengan Imam Ahmad, dan sebagian ulama Malikiyah.
Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘Athiyah: ”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami,” (HR. Al-Khatib).
BACA JUGA: Gelar Pesta Khitanan, Perlukah?
Sudah jelas bukan bahwa wanita pun wajib dikhitan. Dan dalam pelaksanaanya, harus memilih dokter yang sudah paham agar tidak berlebihan dalm memotongnya. Sebab, jika terjadi demikian itu akan melemahkan syahwatnya. Padahal, khitan sendiri bertujuan untuk menstabilkan syahwat. []
SUMBER: FIQIH WANITA