JAKARTA–Pacaran sudah dianggap sebuah tren bagi sebagian kalangan muda. Padahal pacaran ternyata mengundang banyak kerugian, salah satunya adalah kekerasan seksual terhadap perempuan.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin yang mengatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan terbanyak dalam hubungan pacaran.
BACA JUGA: Kenapa Orangtua Harus Larang Anak Pacaran
“Pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi hukum sehingga jika terjadi kekerasan korban akan menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses keadilan,” kata Mariana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Menurut catatan Komnas Perempuan, dari 2.073 kasus kekerasan yang dilaporkan ke institusi pemerintah sepanjang 2018, sebanyak 1.750 kasus adalah kekerasan dalam pacaran.
Mariana mengatakan pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran yang meningkat ke institusi pemerintah pada 2018 dapat dilihat sebagai upaya korban atau masyarakat untuk memperlihatkan fakta kekerasan dalam hubungan yang tidak terlindungi agar ada penyikapan yang cepat dan tepat dari negara.
BACA JUGA: Lelaki yang Biasa Pacaran
“Sehingga kekerasan dapat diminimalkan dan pemulihan yang komprehensif bagi korban dapat diupayakan,” tuturnya.
Mariana memuji penanganan 1.750 kasus kekerasan dalam pacaran oleh pemerintah, meskipun tidak ada payung hukum yang melindungi hubungan tersebut.
“Respon yang baik itu diharapkan meminimalisasi kekerasan dalam relasi pacaran,” ujarnya. []
SUMBER: SUARA