ZULKIFLI, vokalis grup band Zivilia, kemungkinan bisa terjerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
BACA JUGA: Pengacara Sampaikan Keadaan Istri Zul Zivilia, Tersangka Pengedar Sabu
Seperti diketahui, pria berusia 37 tahun ini ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya 1 Maret lalu, bersama tiga orang lainnya.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, dan uang sebanyak Rp 1,4 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, menyatakan bahwa Zul adalah pengedar sekaligus pemakai.
“Alasan ekonomi. Dia merasa utang budi sama Rian. Zul adalah kelompoknya Rian,” ucap Suwondo.
BACA JUGA: Zul ‘Zivilia’ Ditangkap Polisi karena Narkoba
“Ini jalan hidup saya,” ujar Zul memberikan pernyataan kepada publik soal kasusnya tersebut. []
SUMBER: KUMPARAN