DALAM menyempurnakan agama (menikah), kadang kala ada saja rintangannya. Terlebih, di masyarakat ada kebiasaan yang melarang anak perempuannya menikah karena anak perempuannya yang lebih tua belum menikah. Maka ditolaklah lamaran tersebut atau ditunda.
Jika adik itu ingin segera maka harus ada syarat-syarat yang dipenuhinya. Ini adalah adat yang jelek, tidak sepatutnya dilakukan.
BACA JUGA: Jangan Maksa Nikah
Wajib bagi para wali wanita untuk menikahkannya jika telah ada yang melamarnya seorang yang sekufu lagi baik agama dan akhlaqnya, jika si wanita menyukainya, walaupun dia putri termuda tidak boleh ditunda pernikahannya sampai kakaknya menikah.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Apabila seorang melamar kepada kalian yang kalian ridhoi agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dia, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di bumi,” (HR. At-Tirmidzi (1084)).
BACA JUGA: Sedekah sambil Berharap Cepat Dapat jodoh, Bolehkah?
Juga karena penundaan itu adalah kezaliman kepadanya dan bisa menjadi sebab keduanya tidak menikah.
Maka para akhwat, jika sudah ada yang meminangmu sedangkan kakak perempuanmu belum menikah. Berikan pengertian kepdanya dan kepada orang tua. Sebab menunda pernikahan berarti membuka jalan untuk zina. []
SUMBER: SOFYANRURAY