ISTRI memang diperbolehkan untuk meminta cerai kepada suaminya. Namun, ada beberapa syarat yang memang dibenarkan.
Jika isteri meminta cerai dengan tidak ada alasan yang dibenarkan, maka haram mencium harumnya surga.
BACA JUGA: Kalau Jodoh Kenapa Cerai?
Sebagaimana Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka haram atasnya mencium harumnya surga,” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Tsauban radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 1928).
Dalam hadits yang mulia ini terdapat ancaman yang keras terhadap seorang wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at, maka menunjukkan perbuatan tersebut diharamkan dan perbuatan dosa.
Dibolehkan meminta cerai apabila ada alasan yang dibenarkan, seperti kebencian terhadap suami yang dikhawatirkan akan memunculkan kedurhakaan istri, suami berlaku buruk kepada istri atau suami melakukan dosa-dosa besar dan tidak mau bertaubat.
BACA JUGA: Gugat Cerai karena Tergoda Mantan, Ini Akibatnya
Kewajiban mengikuti tuntunan syari’at dalam berumahtangga, sehingga orang yang sudah menikah lebih butuh untuk menuntut ilmu karena kewajibannya dan permasalahan yang akan ia hadapi bertambah.
Bercerai memang diperbolehkan dalam islam. Namun, hal itu tidak dianjurkan dan tidak disukai oleh Allah. Maka jagalah cinta dan kasih sayang antara suami isteri. []
SUMBER: SOFYANRURAY