PENEMBAKAN brutal terhadap dua masjid di Selandia Baru, Jumat (15/03/2019) sudah viral. Brenton Tarrant, sang pelaku, mengunggah aksinya lewat siaran langsung di media sosial.
Terkait hal itu, Kominfo RI langsung memberikan imbauan agar masyarakat tidak menyebarkan konten video itu. Berikut penjelasan resminya yang dikutip dari akun Facebook resmi Kementrian Hukum dan HAM RI:
Siaran Pers No. 58/HM/KOMINFO/03/2019
Jumat, 15 Maret 2019
Tentang
Imbauan Agar Tak Sebar Konten Video Kekerasan Selandia Baru
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.
BACA JUGA: Pengakuan WNI yang Selamat dari Aksi Teror di Masjid Selandia Baru
2. Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
3. Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
BACA JUGA: Korban Tewas Penembakan Masjid di Selandia Baru Bertambah jadi 49 Orang
5. Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id