KORUPSI merupakan sebuah ‘penyakit’ yang mewabah di berbagai negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Secara umum, korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kepercayaan. Sedangkan, secara kebahasaan, korupsi bisa dibilang suap atau pelicin untuk meminta seseorang melakukan pelanggaran kewajiban tertentu.
Secara maknawi, korupsi juga mencangkup nepotisme, atau tindakan ‘bagi-bagi’ jabatan kepada orang dekat, baik saudara ataupun teman. Selain itu, korupsi juga mencangkup tindak penggelapan (harta negara).
BACA JUGA: KPK: Jangan Pernah Pilih Caleg Terlibat Korupsi
Bagimana Islam memandang korupsi? Dalam Islam, tindak korupsi jelas dilarang. Dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim disebutkan, “Kutukan Allah terhadap penyuap dan penerima suap.”
Redaksi hadis yang diartikan suap tersebut adalah kata ‘risywah’. Artinya, pemberian kepada seseorang dengan maksud untuk mendapatkan sesuatu dari pihak yang diberi.
Di kalangan ulama, kata tersebut telah mengalami perluasan makna. ‘risywah’ tak hanya bermakna penyuapan, tapi juga korupsi dan ketidakjujuran.
Rasulullah Saw bersabda, “Siapapun yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah; jika belum beristri hendaknya menikah; jika tak memiliki pembantu hendaknya mengambil pelayan; jika tak memiliki kendaraan hendaknya diberi… Siapapun mengambil selainnya, ia telah berbuat curang atau pencuri.” (HR Abu Dawud)
Islam memandang tindakan korupsi sebagai penyimpangan dari fitrah kemanusiaan yang dapat berpengaruh pada hubungan manusia dengan Tuhannya. Sebab, korupsi termasuk dosa besar. Bisa diartikan bahwa seseorang yang melakukan korupsi berarti telah mempertaruhkan harta kekayaan dan mengabaikan larangan Allah.
BACA JUGA: Korupsi Masih Parah, RI Setara Swaziland dan Sri Lanka
Pelaku korupsi bukan hanya melakukan pengkhianatan kepada Allah tetapi dirinya juga telah menodai fitrah kesuciaannya sebagai manusia.
Rasulullah bersabda, “Hakim, jika memakan hadiah, maka dia telah memakan barang haram, dan jika menerima suap, maka dia telah jatuh pada kekufuran.” (HR an Nasa’i)
Korupsi tentunya harus dibasmi dari muka bumi. Maka, diperlukan keseimbangan antara kesalehan pribadi dan kesalehan sosial di masyarakat. []
SUMBER: SKJ: Islam Untuk Pemerintahan yang Bersih/Karya: Arief Subhan, dkk/Penerbit: Prenada Media/Tahun: 2016