PALESTINA–Pengadilan Rekonsiliasi Israel telah mengeluarkan keputusan untuk menutup gerbang al-Rahma selama 60 hari ke depan, pada Ahad (17/3/2019) .
Situs web Ibrani Yediot Ahronot menyebutkan, Pengadilan rekonsiliasi Israel mengadakan sidang untuk membahas masalah pembukaan atau penutupan Bab al-Rahma.
BACA JUGA: Pemuda Palestina Tikam Tentara Israel
Pengadilan akhirnya memutuskan untuk menutup gedung Al-Rahmah selama 60 hari ke depan, tanpa memberikan rincian lebih lanjut tentang keputusan tersebut.
Beberapa pekan yang lalu, para jamaah masjid Al-Aqsha membuka kapel paksa gerbang al-Rahma di Masjid Al-Aqsa, yang telah ditutup sejak tahun 2003 pengadilan Israel dengan dalih bangunan tersebut ilegal.
BACA JUGA: Polisi Israel Larang Adzan di Masjid Al-Aqsa
Akibatnya terjadi bentrokan antara para jamaah dan pasukan pendudukan Zionis yang mencoba menutup pintu gerbang. Sejumlah pengurus Badan Wakaf Islam dan penjaga Masjid Al-Aqsa juga ditangkap dalam kesempatan ini. Termasuk anak-anak dan perempuan lainnya dipukuli dengan kejam.
Selama sebulan terakhir, polisi Israel telah mendeportase lebih dari 130 warga Palestina dari Masjid Al Aqsha atau Kota Tua, termasuk tokoh agama dan nasional. []
SUMBER: PALINFO