SALAH satu penampilan yang sering diidentikan dengan muslim adalah jenggot. Uniknya, jenggot kini jadi trend di kalangan pria. Tak hanya ustaz atau ulama, muslim yang sedang menjalani proses hijrah juga kerap menampakkan wajah baru yang dihiasi jenggot.
Ternyata, memelihara jenggot dipercaya sebagai salah satu sunnah Nabi. Hm, apa benar seorang muslim wajib memelihara jenggot?
BACA JUGA: Apa Hukum Mencukur Jenggot untuk Lelaki Muslim?
Banyak hadis yang membahas soal ini. Salah satunya hadis dari Ibnu Umar. Rasulullah Saw bersabda, “Bedakan diri kamu dari orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot dan rapikanlah kumis.”
Apabila Ibnu Umar melaksanakan ibadah haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya yang berlebih (dari genggaman itu) ia potong.
Jadi, apakah perintah Nabi dalam hadis tadi itu bermakna wajib? Atau hanya bersifat anjuran (an Nadab)?
Ulama mazhab Syafi’i berpendapat, makna perintah di atas hanya bersifat anjuran, bukan wajib. Berikut ini beberapa kalimat yang berasal dari Kitab ulama mazhab Syafi’i:
“Makruh hukumnya mncabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus.”(Asna Al Muthalib, Syekh Zakariya al Anshari, Juz VII, hal 58)
Imam ar Ramly berpendapat, “Ucapan Syekh Zakariya al Anshari, ‘Makruh mencabut Jenggot’ dan seterusnya. Demikian juga halnya dengan mencukur jenggot. Adapun pendapat al Haimi dalam kitab Al Minhaj yang mengatakan bahwa tidak halal bagi seseorang mencukur jenggot dan dua alis, pendapat ini adalah pendapat yang dhaif.”
Selain itu, terdapat pula pernyataan ulama mazhab Syafi’i lainnya, sebagai berikut:
“(haram mencukur jenggot), pendapat yang kuat menurut Imam Al Ghazali, Syaikhul Islam, ibnu Hajar dalam Tuhfah, Ar Ramly, Al Khatib dan lainnya: Makruh.” (Hasyiah I’anatu Ath Thalibin ala Hall Afazh Fath al Mu’in li syarh Qurrat al Ain bi Muhimmat ad Din, Imam Abu Bakar bin as Sayyid Muhammad Syatha a-Dimyathi)
“Sesungguhnya mencukur jenggot itu makruh, meskipun dilakukan oleh laki-laki dewasa. Bukan haram.” (Hasyiyah al Bujairimi ala al Khatib, Imam Al Bujairimi)
“(masalah cabang): didini mereka sebutkan tentang jenggot dan lainnya, ada beberapa perkara yang makruh, diantaranya adalah mencabut dan mencukur jenggot.” (Tuhfat al Muhtaj fi Syarh al Minhaj, Imam Ibnu Hajar al Haitsami)
Sementara itu, ulama Mazhab Maliki juga berpendapat senada.
“Al Qadhi I’yadh berkata: ‘Makruh hukumnya mencukur, memotong, dan membakar jenggot.'” (Tharhu at Tatsrib, Imam Zainuddin al Iraqi)
Sedangkan, grand Syaikh Al Azhar, Syekh Jad al Haq Ali Jad al Haq, berpendapat bahwa para ulama berbeda pandangan terkait jenggot. Pendapat tentang ini antara lain: wajib, sunnah, dan nadab (anjuran).
“Terdapat beberapahadis yang menganjurkan membiarkan jenggot dan memperhatikan kebersihananya, seperti hadis-hadis yang menganjurkan menggosok gigi (bersiwak), memotong kuku dan kumis.
BACA JUGA: Mencukur Jenggot, Haram? (1)
Sebagian ahli fiqh memahami hadis-hadis dan perintah membiarkan jenggot menganding makna wajib, sebagian ahli fiqh menyebutnya sunnah… tidak ada dalil bagi mereka yang mengatakan mencukur jenggot itu haram atau munkarselain hadis-hadis khusus yang terkait dengan perintah membiarkan jenggot untuk membedakan diri dengan orang-orang majusi dan musyrik.
Perintah sari Rasulullah Saw tersebut sebagaimana ada yang memahaminya mengandung makna wajib, juga mengandung makna sekedar anjuran kepada yang lebih utama.
Kebenaran yang dianjurkan sunnah yang mulia dan adab Islami dalam masalah ini bahwa pakaian, makanaan dan bentuk fisik, tidak termasuk dalam ibadah (mahdah) yang seorang muslim mesti mewajibkan diri mengikuti cara nabi dan para sahabat, akan tetapi dalam hal ini seorang muslim mengikuti apa yang baik menurut lingkungannya dan baik menurut kebiasaan orang banyak, selama tidak bertentangan dengan nash atau hukum yang tidak diperselisihkan.
Membiarkan atau mencukur jenggot termasuk perkara yang diperselisihkan hukum perintahnya, sebagaiamana telah dijelaskan di atas.”
BACA JUGA: Mencukur Jenggot, Haram?
Jadi, bagaiamana kesimpulannya?
Mufti Mesir, Syekh Ali Jum’ah mengatakan, “Mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Memelihara jenggot itu hukumnya sunnah, mendapat pahala bagi yang menjaganya, dengan tetap memperhatikan tampilan yang bagus, menjaganya sesuai dengan wajah dan tampilan seorang muslim. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam.”
Jadi, memelihara jenggot itu sifatnya anjuran, bukan wajib. Memotong jenggot juga tidak harap, melainkan makruh. Berarti bagi muslim yang ingin memperoleh pahala, perihalah jenggot. Itu lebih utama. []
Sumber: 37 Masalah Populer untuk Ukhuwah Islamiyah/ Karya: Abdul somad, Lc/ Penerbit: Tafaqquh Study Club/ Tahun: 2015