BANDAR SERI BEGAWAN — Brunei Darusalam akan menjatuhkan hukuman cambuk, bahkan rajam sampai mati bagi siapa pun yang terlibat hubungan sesama jenis atau pelaku LGBT. Aturan ini mulai diberlakukan pada 3 April 2019.
Di negara kecil di pulau Kalimantan itu, LGBT dinyatakan ilegal. Pelakunya bisa dihukum 10 tahun penjara. Aturan baru tentang hukum rajam, menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku homoseksual.
BACA JUGA: Pemkot Pariaman Tetapkan Perda terkait LGBT
Brunei adalah bekas jajahan Inggris, yang terletak diantara dua negara bagian Malaysia di pulau Kalimantan.
Jumlah penduduk sekitar 400 ribu dan 67 persen diantaranya pemeluk Islam.
Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan Hukum Shariah di tahun 2014 dimana ada hukuman terhadap mereka yang hamil di luar pernikahan resmi atau tidak menjalani sholat pada hari Jumat.
Hukum tersebut harus melewati tiga tahapan. Namun Brunei belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional.
Hal ini dikatakan oleh Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM bernama The Brunei Project.
“Kami berusaha menekan pemerintah Brunei, dan menyadari bahwa sekarang waktunya mepet sekali sampai hukum tersebut diberlakukan.” kata Woolfe, “Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang sudah menyebut tanggal penerapan, dan dengan cepat akan memberlakukannya.” kata Woolfe.
Woolfe mengatakan sejauh ini belum ada pengumuman terbuka mengenai perubahan hukum pidana di sana kecuali pernyataan yang dimuat di situs Kejaksaan Agung Brunei akhir Desember lalu, yang baru diketahui umum minggu ini.
BACA JUGA: ICMI Dorong Negara Rumuskan Hukum yang Atur Pencegahan LGBT
Sebuah kelompok HAM yang berbasis di ibukota Filipina Manila ASEAN SOGIE Caucus mengukuhkan adanya dokumen resmi pemerintah Brunei tersebut yang menunjukkan bahwa Hukum Shariah mengenai LGBT ini akan diterapkan mulai 3 April.
Sebuah kelompok HAM lainnya juga mengukuhkan hal yang sama.
Belum ada komentar dari Departemen Perdana Menteri Brunei mengenal hal ini. []
SUMBER: REUTERS| ABC