JAKARTA–Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Ratiyono telah membuka peluncuran Program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) di SDN 01 Johar Baru 01 Pagi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019) pagi.
Program pemberian makanan tambahan bagi siswa-siswi SD ini dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah pada Satuan Pendidikan.
Program ini telah dilaksanakan sejak akhir Maret dan direncanakan akan terus dilakukan hingga Desember tahun ini. Pemberian makanan ini berupa kudapan yang diberikan tiap Senin hingga Jumat.
BACA JUGA: Disurati Komnas HAM soal Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Menu yang diberikan pun bervariasi dengan total jumlah menu ada 29 variasi. Tiap harinya para siswa mendapatkan jatah makanan sehari sekali yang dapat diberikan pada pagi hari sebelum masuk sekolah atau saat istirahat siang.
Seperti pagi itu, anak-anak di SDN Johor Baru 01 Pagi mendapatkan masing-masing satu kotak susu UHT dan satu butir telur rebus. Sementara, untuk PMTAS, makanan yang diberikan setiap harinya berbeda, tapi selalu berupa susu UHT dan kudapan ringan, seperti lemper, kue lumpur, piza ayam sayur, dan lainnya. Untuk penyediaan makanannya, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 10.890 per hari untuk setiap anak.
“Dengan pemberian makanan ini diharapkan dapat melatih anak untuk hidup lebih sehat dan bersih,” kata Subaedah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat yang hadir dalam acara peluncuran di SDN Johar Baru 01 Pagi.
BACA JUGA: Hafidz Qur’an Bisa Makan Gratis Di Warung Ini
Pemerintah sendiri melakukan pemberian makanan tambahan ini di wilayah Jakarta Utara sebanyak 54 unit sekolah, di Jakarta Selatan sebanyak 71 sekolah, dan di Jakarta Timur sebanyak 61 unit. Sementara, paling banyak di wilayah Jakarta Barat meliputi 134 unit sekolah dasar dan paling sedikit di Jakarta Utara yang mencapai 52 unit sekolah dasar negeri. []
SUMBER: REPUBLIKA