PADA tahun 120 H, Khalifah al Makmun menikah dengan Buran binti Hasan bin Sahl.
Pernikahan tersebut dirayakan secara meriah layaknya pernikahan di kalangan bangsawan kerajaan.
BACA JUGA: Perselisihan Dua Calon Khalifah
Pesta itu pun diakhiri dengan disebarkannya beberapa buah kemiri yang wangi dan di dalamnya terdapat selembar kertas bertuliskan nama-nama perkebunan, sawah, tanah, hewan-hewan transportasi, hingga nama-nama hamba sahaya perempuan yang disebarkan kepada keluarga khalifah dari klan Hasyim, para komandan militer, pejabat pemerintahan, hingga tokoh-tokoh terkemuka.
Setiap yang mendapat buah tersebut berhak mendapatkan hadiah yang tertulis di dalamnya.
Sedangkan keluarga mempelai wanita membagikan uang dinar dan dirham, minyak wangi terbaik kepada semua orang yang menghadiri pernikahan tersebut.
BACA JUGA: Kiswah Ka’bah Selalu Berwarna Hitam? Ternyata Tidak
Tercatat, biaya yang dikeluarkan di pernikahan al Makmun itu menyentuh angka lima puluh juta dirham. Ini biaya yang amat mahal, namun saat itu bisa diperoleh karena sumber pendapatan sangat besar. []
@hdgumilang | founder @tapaksejarahislam