DAPAT untung tanpa harus kerja keras banting tulang adalah impian setiap orang. Faktanya tanpa usaha mustahil semua bisa terjadi. Dalam Islam, istilah ini disebut dengan Maysir yakni memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.
BACA JUGA: Jangan Makan Riba, Berat, Anda Gak akan Kuat!
Maisir juga bisa diartikan sebagai judi. Dalam terminologi agama judi diartikan sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.
Rasulullah SAW melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi, ramalan atau terkaan dan bukan diperoleh dari bekerja.
Rasulullah melarang transaksi muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah yaitu tukar menukar buah yang masih segar dengan yang sudah kering, jumlah buah yang sudah kering sudah dipastikan jumlahnya sedangkan buah yang masih segar hanya bisa ditebak karena masih di pohon. Muhaqalah yakni penjualan/tukar menukar gandum yang sudah kering (pasti jumlahnya) dengan gandum yang masih di pohonnya.
Maysir adalah suatu kegiatan bisnis yang di dalamnya jelas bersifat untung-untungan atau spekulasi yang tidak rasional, tidak logis, tak jelas barang yang ditawarkan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
BACA JUGA: Apa Itu Riba Duyun?
Aktivitas bisnis yang mengandung aktivitas maysir adalah kegiatan bisnis yang dilakukan dalam rangka mendapatkan sesuatu dengan untung-untungan atau mengadu nasib.
Salah satu contoh bisnis Maysir yaitu Industri Asuransi. Suatu penyelidikan sementara terhadap bisnis asuransi konvensional menunjukkan bahwa asuransi tersebut sangat menyerupai perjudian dan perusahan-perusahaan asuransi sama halnya dengan bank taruhan karena menerima premi dari peserta asuransi, membayar klaim kerugian risiko atau kematian pada penderita.
Dan sejumlah ahli ekonomi telah menyatakan bahwa asuransi konvensional adalah suatu bentuk perjudian atau spekulasi. Oleh karena itu, asuransi konvensional tidak dapat dianggap sebagai aktivitas yang berlatar belakang kerja sama.
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (Q.S. Al Maidah : 90). []
SUMBER: DSI