HATI-hati jika ada suatu pendapat atau amaliah di zaman ini, dimana tidak ada seorangpun dari para ulama’ salaf yang berpendapat atau mengamalkannya. Karena itu merupakan indikasi yang sangat kuat, bahwa hal itu sesuatu yang keliru. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- berkata:
وَكُلُّ قَوْلٍ يَنْفَرِدُ بِهِ الْمُتَأَخِّرُ عَنْ الْمُتَقَدِّمِينَ وَلَمْ يَسْبِقْهُ إلَيْهِ أَحَدٌ مِنْهُمْ فَإِنَّهُ يَكُونُ خَطَأً كَمَا قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: إيَّاكَ أَنْ تَتَكَلَّمَ فِي مَسْأَلَةٍ لَيْسَ لَك فِيهَا إمَامٌ. مجموع الفتاوى (21/ 291)
BACA JUGA: Mengapa Memilih Pendapat Jumhur?
“Setiap pendapat yang orang-orang mutaakhirin (belakangan) bersendiri dari para ulama’ mutaqoddimin (ulama’ terdahulu) dan belum pernah ada seorangpun dari mereka (ulama’ terdahulu) yang mendahuluinya dalam perkara tersebut (baik berupa ucapan atau pengamalan), maka sesungguhnya hal itu merupakan pendapat yang KELIRU. Sebagaimana apa yang dinyatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal –rahimahullah- : “Hendaknya engkau hati-hati dari berbicara dalam suatu masalah, padahal engkau tidak punya imam (pendahulu) di dalamnya”. [Majmu’ Fatawa : 21/291].
Dari sini bisa kita ambil pelajaran, akan pentingnya melihat dan mentelaah pendapat para ulama’ salaf, terutama para fuqoha’ mutaqoddimin (ahli fiqh ulama’ terdahulu) dalam berbagai permasalahan untuk dijadikan rujukan dalam memahami suatu dalil atau dalam mengambil suatu hukum.
Tidak cukup bagi kita hanya melihat kepada dalil saja lalu mengesampingkan penjelasan para ulama’ salaf dan pendapat-pendapat mereka. Karena bisa jadi kita akan terjatuh dalam pendapat yang keliru atau bahkan mungkin tersesat. Sebagaimana dinyatakan oleh Sufyan bin Uyainah –rahimahullah- :
الحَدِيْثُ مُضِلَّةٌ إِلاَّ لِلْفُقَهَاءِ
“Hadits itu menyesatkan kecuali bagi para fuqoha’ (ahli fiqh)”.
[ lihat ucapan beliau ini di kitab “Khuthbatul Kitab Al-Muammal Lirraddi Ilal Amril Awwal” karya Imam Abu Syaamah Al-Maqdisi : 149-150 dan kitab “Al-Jami’” karya Imam Ibnu Abi Zaid Al-Qoirowani : 118. Dan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami juga telah mengisyaratkannya dalam “Fatawa Al-Haditsiyyah” : 283 ].
BACA JUGA: Berbeda Pendapat Tidak Harus Saling Bermusuhan
Pelajaran lain, hendaknya kita hati-hati dari menyelisihi pendapat Jumhur Ulama’ (mayoritas ulama), apalagi menyelisihi Madzahib Arba’ah (Madzhab yang empat) dalam suatu permasalahan.
Demikian faidah singkat kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Barokallohu fiikum jami’an. []
Facebook: Abdullah Al Jirani