JAKARTA—Film ‘Beauty and the Beast’ telah tayang secara serentak pada 17 Maret 2017 di Indonesia, namun tayangan itu masih menuai kontroversi. Sebab film arahan sutradara Bill Condon dianggap telah mempropagandakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Seperti diketahui, film Beauty and the Beast menayangkan adegan seksual salah satu aktor laki-laki bernama Le Fou. Le Fou digambarkan memiliki ketertarikan pada atasan sekaligus kawannya, Gaston.
Menanggapi peredaran film tersebut, Ketua Komisi Seni dan Budaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Habbiburrahman El-Shirazi atau biasa disapa Kang Abik, mengutarakan kekecewaannya.
Menurut Kang Abik, film yang dinilai memiliki nilai menyimpang lebih baik disensor. “Semestinya pas adegan itu disensor,” kata Kang Abik, lansir Republika, Senin 20/3/2017).
Sementara itu, salah satu tokoh Islam, Ustadz Erick Yusuf mengungkapkan hal yang sama pada LSF yang telah meloloskan film Beauty and the Beast dari sensor.
”Saya kira jelas harus menjaga agar propaganda ini tidak menyebar. Hindari apa yang bisa mempengaruhi perilaku LGBT,” ujar Erick.
Menurut Erick seharusnya jangan sampai ada keteledoran sedikit pun. Karena apabila nilai film tersebut sudah mengarah ke perilaku menyimpang, lebih baik dihentikan saja pemutaran filmnya.
Sementara itu, LSF Indonesia bersikukuh bahwa pihaknya telah melakukan penyensoran sesuai undang-undang dan norma yang berlaku di masyarakat.
LSF, kata Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Ahmad Yani Basuki, akan tetap menjunjung prinsip melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film. []