BANGKA BELITUNG–Seorang pemuda berinisial DR asal Bangka Barat, provinsi Bangka Belitung diduga telah menistakan agama Islam. Atas tindakannya itu, ia ditangkap warga lalu diserahkan ke aparat kepolisian.
DR ditangkap warga di rumahnya, Senin (8/4/2019) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diduga telah memelesetkan Surah Ad Duha dalam Alquran dan lafal Azan.
BACA JUGA: 4 Bentuk Pelecehan terhadap Agama
Setelah ditangkap warga, DR diserahkan ke Polsek Jebus dan selanjutnya dibawa ke Polres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Video penangkapan DR tersebut viral di media-media sosial. Saat disantroni warga, ibu DR sempat histeris dan meminta maaf kepada warga.
“Maafkanlah pak, anak saya ini punya kelainan. Kalau tak percaya, nanti kita sama-sama bawa ke rumah sakit jiwa,” tutur ibunya.
Namun, warga tak mau menerima penjelasan ibu yang berdiri di depan DR untuk melindungi anaknya tersebut.
“Dia menghina agama kami. Sakit kami ini bu,” tutur seorang warga dalam video.
Sementara Kabid Jumas Polda Babel Ajun Komisaris Besar A Maladi mengungkapkan, kasus DR kekinian ditangani oleh pihaknya.
“Kasusnya ditangani kriminal umum Polda Babel, kami akan merilis perkaranya kalau sudah lengkap,” kata Maladi.
Untuk diketahui, DR sebelumnya mengungah dua video ke Facebook yang menjadi pangkal persoalan. Pada video pertama, DR mencoba menafsirkan surah Ad Duha versinya sendiri yang berupa guyonan.
BACA JUGA: Permohonan Maaf Militer AS Atas Beredarnya Selebaran Penghinaan Alquran
Sementara pada video kedua, DR mengumandangkan azan memakai bahasa Indonesia tapi bukan terjemahan dari bahasa Arab. DR melantunkan azan memakai bahasa Indonesia dengan kalimat tak pantas.