AUCKLAND — Selandia Baru akan memberikan status penduduk tetap kepada korban yang selamat dari aksi teror 15 Maret 2019 lalu di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru.
Peristiwa yang terjadi pada 15 Maret 2019 itu menewaskan 50 orang yang teridentifikasi meliputi para imigran dari berbagai negara.
BACA JUGA: Kenang Korban Teror Selandia Baru, Warga Pakistan Bentuk Konfigurasi Masjid Al Noor
Reuters melaporkan, Selasa (23/4 /2019), Selandia Baru mengatakan telah mempertimbangkan pemberian visa baru dengan sebutan khusus, yakni Christchurch Response 2019 bagi mereka yang lolos dari maut saat aksi teror terjadi. Anggota keluarga korban yang tewas juga berhak mengajukan visa ini untuk mendapat status penduduk tetap.
BACA JUGA: Yusuf Islam akan Gelar Konser sebagai Penghormatan terhadap Korban Aksi Teror di Selandia Baru
Para pemohon yang ingin mendapatkan visa ini, harus punya bukti tinggal di Selandia Baru saat serangan terjadi. Dengan begitu, visa khusus ini tidak berlaku bagi para turis atau mereka yang berada di Selandia Baru untuk waktu singkat. Proses pengajuan visa sudah bisa dilakukan pada Rabu, (24/4/2019). []
SUMBER: REUTERS