JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sejumlah kalangan, dari mulai guru, pejuang, hingga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan pembebasan PBB tersebut berlaku pada 24 April 2019.
Pembebasan PBB ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Â Klarifikasi Anies Baswedan soal PBB Rumah di Jakarta
Aturan ini sebagai bentuk perhargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Pembebasan PBB ini tertulis di Bab II Pasal II. Dalam pasal tersebut juga memuat pihak-pihak yang dapat memperoleh pembebasan pajak.
“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak:” bunyi Pasal II.
Kemudian dalam pasal itu dilanjutkan, wajib pajak yang bisa mendapatkannya ialah (a) orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya, (b) orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan, (c) orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional, (d) orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia.
Lalu, (e) orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, (f) orang pribadi purnawirawan, dan/atau (g) orang pribadi pensiunan.
BACA JUGA:Â Anies Baswedan: Duka Sri Lanka adalah Duka Kita Semua
Lebih jauh, pada Pasal 11 memuat berlakunya kebijakan ini. Dalam pasal ini tertulis, Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pergub sendiri ditetapkan di Jakarta 24 April 2019 dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, diundangkan pada tanggal yang sama 24 April 2019 dan diteken Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah. []
SUMBER: DETIK