JAKARTA — MA, seorang remaja berusia 19 tahun asal Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap aparat kepolisian karena meretas situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun kini MA sudah diperbolehkan pulang.
Mira Melinda, Ibu MA mengatakan, anaknya itu kemudian ditawari untuk bekerja di Tim Cyber Mabes Polri.
“Pada saat ditangkap itu, dia (MA) diperlakukan dengan cukup baik. Bahkan Bapak Ricky Boy Sialagan dari Cyber Crime Directorate (CID) Polri menyebutkan bahwa anak saya itu adalah aset yang harus dilindungi dan kemungkinan akan dicarikan pekerjaan di Polri atau di KPU,” kata Mira, Jumat (26/4/2019).
BACA JUGA:Â KPU Kerap Salah Input Data C1, Bawaslu: Hati-hati, Itu SensitifÂ
Tak hanya ditawari kerja, kata Mira, MA juga diberikan handphone sebagai pengganti handphone miliknya yang disita.
“Karena handphone yang dipakai disita, ia dibelikan handphone baru oleh pihak kepolisian di Jakarta, sehingga tetap bisa berkomunikasi dengan kami di sini,” kata Mira.
Mira bercerita, putra sulungnya itu sudah memiliki ketertarikan dengan IT semenjak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan mempelajari IT secara otodidak.
“Sehari-hari dia memang hanya bergelut dengan laptop saja sampai sekarang banyak sertifikat yang sudah didapatkannya,” kata dia.
Beberapa sertifikat yang sudah didapatkan MA menurut sang ibu adalah SQL Injection Chalenge Kominfo, sertifikat Avira Vulnerabilities, sertifikat Responsible Disclosure dari McAfee, dan sertifikat Bug Report Vulnerability Tokopedia.
Sementara itu, paman MA, Ramadhan Putra mengatakan, keponakannya meretas situs KPU dengan maksud baik. Sebelum mencoba masuk ke situs tersebut pada 18 April 2019, MA telah mengingatkan pihak KPU terlebih dahulu terkait keamanan situs resmi lembaga tersebut yang dinilainya masih lemah.Â
“Pada 18 April dia hanya coba memeriksa apakah kelemahan itu sudah dibenahi, nyatanya dia masih bisa masuk, tapi hanya sampai di situ. Setelah masuk ia kembali keluar tanpa melakukan perubahan apa-apa,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, MA ditangkap Polisi karena dituduh mencoba membobol situs resmi KPU secara ilegal. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan penangkapan dilakukan pada Senin (22/4/2019) lalu di kediaman MA yang berlokasi di Payakumbuh Barat, Sumatra Barat.
Dedi menerangkan pada 18 April, MA diketahui mendatangi sebuah warung internet (warnet) di wilayah Payukumbuh. MA kemudian menggunakan PC 01 mencoba melakukan penetrasi tes ke website KPU antara pukul 12.30 WIB-12.32 WIB. Aksi tersebut, bahkan sempat direkam oleh MA dengan menggunakan bandicam.
Bandicam adalah perangkat lunak untuk merekam pergerakan di layar komputer selama mesin sedang berproses.
BACA JUGA:Â KPU: Ada 105 Laporan Salah Entri Data di Situng, 64 Sudah Diperbaiki
MA diketahui mencoba melakukan penetrasi melalui tools accunetix untuk Web Crawler dan scan folder SQL Map untuk injeksi SQL dan payload. Saat menjalankan aksinya itu, MA menemukan celah ‘open redirect’ di situs KPU namun tidak mendapatkan celah pada SQL Injeksi.
MA juga diketahui pernah mengirimkan surat elektronik (surel) ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 1 April lalu. Dalam surel tersebut, MA menjelaskan bahwa dirinya menemukan celah kelemahan pada situs KPU.
Atas perbuatannya, MA diduga melanggar pasal 46 jo pasal 30 dan atau pasal 49 jo pasal 33 dan atau pasal 51 ayat 2, pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []
SUMBER: ANTARA | CNN INDONESIA