ADA yang bertanya kepada kami, tentang hukum berkumur-kumur dengan air garam saat sedang puasa karena sakit gigi. Apakah hal ini membatalkan puasa? Pertanyaan ini sepintas sederhana, tapi tidak untuk cara menjawabnya. Butuh pemikiran dan penempatan kaidah yang tepat. Karena jika salah, konsekwensi di belakangnya sangat banyak.
Berkumur-kumur saat sedang puasa, hukumnya asalnya makruh. Karena berpeluang untuk tertelan, baik sedikit atau banyak. Sehingga sebaiknya seorang yang sedang puasa meninggalkan perkara ini. Walaupun jika tetap dilakukan, tidak sampai haram dan tidak membatalkan puasa –selama tidak menyengaja menelannya-. Hal ini berdasarkan sabda Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
بَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung kecuali kamu dalam kondisi sedang puasa.” [ HR. Abu Dawud : 2366 dari Laqith bin Shabrah –radhiallahu ‘anhu- ].
BACA JUGA: Apakah Bekam Membatalkan Puasa?
Jalur hidung dan jalur mulut itu sama, yaitu tenggorokan. Apa yang masuk lewat jalur hidung, akan masuk lewat tenggorokan, sebagaimana apa yang masuk lewat jalur mulut. Sehingga hukumnya sama.
Maka, jika Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang (memakruhkan) untuk memasukkan air ke hidung secara berlebihan ketika puasa, hal itu menunjukkan bahwa memasukkan air ke mulut (berkumur-kumur) memiliki hukum yang sama. Walaupun dalam hadits di atas terdapat sifat “sungguh-sungguh”, namun bukan berarti jika tidak sungguh-sungguh tidak dimakruhkan. Tetap dimakruhkan, akan tetapi kadar kemakruhannya lebih ringan.
Ada suatu kaidah di kalangan ulama’ yang berbunyi :
خواز ارتكاب المكروه عند الحاجة إلى ذلك
“Boleh untuk melakukan perkara yang dimakruhkan apabila ada hajat (kebutuhan) kepada hal tersebut.”
“Hajat” yang dimaksud disini, adalah hajat (kebutuhan) untuk wewujudkan suatu kemashlahatan yang bersifat diniyyah ataupun dunawiyyah, dengan cara melakukan suatu perkara yang dimakruhkan.
Oleh karena itu, dibolehkan untuk berkumur-kumur dengan air garam saat puasa, karena sakit gigi. Disebababkan adanya hajat terhadapnya, yaitu untuk mengurangi rasa sakit yang diakibatkan oleh gangguan pada gigi tersebut. Dan hal ini memang benar-benar mujarrab (telah teruji secara ilmiyyah ataupun uji coba).
Tapi, walaupun boleh, hendaknya dilakukan seperlunya saja (jangan berlebihan) dan berhati-hati jangan sampai tertelan.
BACA JUGA: Tentang Keramas saat Berpuasa
Setelah penjelasan di atas, jangan sampai ada yang bertanya lagi: Apa hukum berkumur-kumur dengan es campur, atau sprite, atau sayur asem, atau kuah opor ayam? Karena jika anda telah paham apa yang kami jelaskan di atas, maka hukum pertanyaan seperti ini sudah sangat jelas jawabannya.
Terkecuali anda tidak memahami dengan baik apa yang telah kami jelaskan. Dan itu sangat mungkin. Sebab, salah satu faktor kelemahan dan ciri khas orang Indonesia asli –walau tidak semuanya-, tidak sabar dan tidak terbiasa membaca sampai selesai, apalagi tulisan yang agak panjang atau panjang sekali. Inginnya yang pendek dan instan. Kalau inginnya yang serba pendek dan instan, maka jangan berharap yang muluk-muluk tentang kwalitas keilmuan yang akan didapatkan. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani