JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia untuk menjadikan hasil-hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI sebagai pedoman, menyelesaikan masalah strategis kebangsaan.
“Terkait dengan masalah strategis kebangsaan, Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI telah menghasilkan beberapa fatwa yang dapat dijadikan pedoman,” dalam keterangan pers usai rapat Komisi Fatwa MUI,
di Gedung MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat Kamis (2/5/2019).
BACA JUGA: MUI: Pencarian Fatwa Alternatif Dari Ijtima Ulama III Langkahi MUI
Khususnya, lanjut dia dalam kehidupan berbangsa, di antaranya tentang fatwa Peneguhan Bentuk dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (2006), kemudian fatwa tentang Prinsip-prinsip ajaran Islam tentang hubungan antarumat beragama dalam bingkai NKRI (2009).
Selain itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyerukan masyarakat untuk menghormati lembaga negara yang diberikan tugas dan kewenangan oleh konstitusi.
“Mempercayakan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjalankan tugas secara baik terkait dengan proses pemilu hingga tuntas. Jangan saling curiga serta menyebarkan informasi yang menyebabkan terjadinya keresahan di masyarakat. Jangan membangun opini menyesatkan yang melemahkan fungsi negara,” terangnya.
BACA JUGA: MUI Imbau Umat Jaga Persatuan dan Kondusifitas Pasca Pemilu
Ia berpesan ketika ada masukan, ketidakpuasan, kritik, atau protes, sampaikan dengan cara yang baik sesuai mekanisme yang dibenarkan. “Tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik, dan dampak yang ditimbulkan juga baik,” terangnya.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini mengimbau agar aparatur negara bekerja dengan penuh dedikasi, amanah, untuk kemaslahatan bangsa. []
REPORTER: RHIO