JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi menyatakan bahwa MUI tidak terkait dengan Ijtima’ Ulama III.
“MUI tidak memiliki keterkaitan dengan Ijtima’ Ulama III yang diinisiasi oleh beberapa orang,” kata Zainut di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
BACA JUGA: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Diimbau Jadi Dasar Selesaikan Persoalan Kebangsaan
Zainut juga menekankan, MUI tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Ijtima itu, baik proses pelaksanaan maupun hasil keputusan itu. Menurutnya, jika ada pengurus MUI yang mengikuti kegiatan tersebut maka dipastikan bahwa kehadirannya tidak mewakili institusi tetapi atas nama pribadi.
Dirinya menambahkan MUI sendiri memiliki forum serupa yaitu Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa yang diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
Ia menjelaskan, forum itu diikuti oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, pimpinan Komisi Fatwa dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, pimpinan dan pengasuh pondok pesantren, pimpinan lembaga Islam dan utusan perguruan tinggi agama Islam.
“Sehingga keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI memiliki tingkat representasi dan kedudukan yang sangat tinggi,” ungkapnya.
BACA JUGA: MUI: Pencarian Fatwa Alternatif Dari Ijtima Ulama III Langkahi MUI
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, kata Zainut membahas dan menetapkan berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan.
Fatwa atau pendapat keagamaan MUI terdiri dari masalah keagamaan sehari-hari (waqi’iyah), masalah keagamaan yang bersifat tematis (maudhu’iyah), masalah perundang-undangan (qanuniyah) serta masalah strategis kebangsaan lainnya. []
REPORTER: RHIO