JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang warga menjual hingga menyalakan petasan selama Ramadan 2019. Bahkan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal melakukan razia peredaran petasan di seluruh wilayah Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan larangan bermain petasan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 pasal 19. Dalam aturan itu setiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, MUI Ajak Umat Kendalikan Nafsu Sesuai Tuntunan Islam
“Petasan ya tetap enggak boleh sesuai peraturan. Sesuai dengan Perda itu kan tidak boleh, Perda 8 Tahun 2007 tidak diperbolehkan,” kata Arifin saat di konfirmasi, Ahad, (5/5/2019).
Arifin menjelaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku penjualan dan pengguna petasan selama Bulan Ramadhan di DKI.
“Kalau ada yang main atau jual akan disita. Kita akan terus melakukan razia,” jelasnya.
Arifin menyarankan agar masyarakat memanfaatkan waktu yang baik ini untuk kegiatan-kegiatan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
BACA JUGA: Ini Lafal Niat Puasa Ramadhan dan Doa Berbuka
“Kita harapkan pada bulan Ramadhan ini ditempatkan untuk hal-hal yang baik, hal-hal yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memperbanyak ibadah. Menghindari kegiatan yang mengganggu suasana di bulan Ramadhan dengan membakar petasan yang seperti itu,” pungkas Arifin. []
SUMBER: SUARA