JAKARTA—Tokoh agama dan aktivis kembali menjadi tersangka dengan tuduhan yang memantik pro-kontra di publik. Kali ini menimpa Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dengan tuduhan kasus lama pencucian uang dan Egy Sudjana (ES) dengan tuduhan serukan people power.
Seperti berdedar di publik, berdasarkan surat panggilan, UBN dan ES oleh Kepolisian RI keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Â Pemuda Muhammadiyah: Penetapan Tersangka UBN Kecewakan Umat Islam
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution mengatakan melihat surat panggilan dari kepolisian tersebut, tuduhan ke UBN dan ES sangat serius.
“Untuk itu kepolisian negara sejatinya lebih arif dengan atmosfir politik dan sosial sekarang ini. Publik cukup mafhum kasus yang dituduhkan ke UBN dan ES,” ujarnya Kamis (9/5).
Menurutnya, ada baiknya Kepolisian negara kembali ke khittahnya, sebagai kepolisian negara yang mampu berdiri dengan kepala tegak membela kepentingan negara, bukan kepentingan politik tertentu.
“Apalagi lagi sekarang di tahun politik, sejatinya kepolisian negara tidak hanya merasa serba bisa, tapi juga bisa merasakan keadilan publik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kendati kasus tersebut terpaksa diproses, kepolisian negara harus menangani kasus itu dengan profesional dan independen. Kepolisian juga sebaiknya menjelaskan ke publik hal ihwal kasus UBN dan ES tersebut secara terbuka supaya tidak ada kesimpangsiuran serta tidak mempertebal kecurigaan dan distrust publik.
“Kepolisian negara harus bisa menghadirkan akal sehat publik dan rasa keadilan publik. Sebaliknya harus menghindari pencederaan rasa keadilan publik,” terangnya.
BACA JUGA:Â UBN Ditetapkan sebagai Tersangka, Pemuda Muhammadiyah: Kami Siap MengawalÂ
Dirinya mengimbau publik untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Mari hadirkan keyakinan semoga kepolisian negara profesional adanya. []
REPORTER: RIO/ISLAMPOS