JAKARTA–Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) tidak akan melakukan pengawasan praoperasional haji pada 2019 mewakili hak konstitusional calon jamaah haji.
Untuk itu, KPHI meminta jamaah haji Indonesia mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyediaan fasilitas yang kurang maksimal.
BACA JUGA: Pelunasan Tahap II Ditutup, 1.549 Jemaah Tidak Lunasi Biaya Haji
Tidak terlibatnya KPHI karena Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) menerbitkan surat yang isinya tidak meneruskan permintaan KPHI kepada Mensesneg tentang Persetujuan Perjalanan Dinas ke Arab Saudi untuk melakukan pengawasan praoperasional persiapan haji tahun 2019 pada 1-11 Mei 2019.
Ketua KPHI Samidin Nashir mengatakan, padahal, kegiatan ini sudah direncanakan dan masuk DIPA Tahun 2019. Tanpa pengawasan independen, berpotensi terjadi maladministrasi dan penyediaan fasilitas jamaah di Saudi kurang layak, seperti ditemukan KPHI pada pengawasan tahun lalu.
“Alasan Sekjen Kemenag, efisiensi dan self blocking anggaran tanpa keterangan resmi pemegang otoritas keuangan negara, yakni Menteri Keuangan. Lagi pula KPHI bukan organisasi di bawah Kemenag,” ujar Samidin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/5).
BACA JUGA: 463 Armada Bus Shalawat bakal Layani Jemaah Haji RI, Berikut Rutenya
Samidin menekankan, KPHI adalah lembaga negara mandiri yang keanggotaannya telah melewati fit and proper test di DPR RI, selanjutnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
“Pengawasan praoperasional sangat penting yang selama ini rutin dilakukan KPHI setiap tahun sejak 2013 selain pengawasan pada masa musim haji,” terangnya. []