Soal: Assalamu ‘alaikum, ustadz, saya ada pertanyaan:
1). Bagaimana apabila suami ditalak istri?
2). Apakah artinya hubungan suami istri sudah berakhir secara hukum agama?
Syukran atas penjelasannya.
Jawab:
Hak talak (menceraikan) itu ditangan suami, bukan ditangan istri. Berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
إِنَّمَا الطَّلَاقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ
“Talak itu hanyalah hak seorang yang mengambil betis (kinayah dari jimak, yaitu suami).”[ HR. Ibnu Majah : 2081 dan selainnya].
BACA JUGA: Suami Melaknat Isteri = Jatuh Talak?
Sanad hadits di atas dhaif (lemah) karena ada seorang rawi bernama Ibnu Lahi’ah, seorang rawi yang lemah. Akan tetapi terdapat mutaba’ah dalam “Mu’jam Al-Kabir” (1/156/3) sehingga naik ke derajat hasan lighairihi.(Irwaul Ghalil : 7/110).
Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w.676 H) berkata :
المجموع شرح المهذب (17/ 10)
وقال ابن القيم: ان حديث ابن عباس وإن كان في اسناده ما فيه فالقرآن يعضده وعليه عمل الناس
“Ibnul Qayyim berkata : Sesungguhnya hadits Ibnu Abbas, walaupun di dalam sanadnya ada kelemahan, akan tetapi Al-Qur’an telah menguatkan (makna)nya. Dan amalan manusia di atasnya.”
BACA JUGA: Suami Talak 3 Istrinya dalam Keadaan Marah, Bagaimana Hukumnya?
Imam Al-Mawardi –rahimahullah- (w.450 H) berkata :
الحاوي الكبير (10/ 109)
مَعْنَاهُ إِنَّمَا يَمْلِكُ الطَّلَاقَ مَنْ مَلَكَ الْأَخْذَ بِالسَّاقِ، يَعْنِي الْبُضْعَ
“Maknanya, talak itu hanyalah dikuasi oleh seorang berkuasa untuk mengambil betis, maksudnya kemaluan (suami).”
Maka talak yang muncul dari seorang istri kepada suaminya, tidak dianggap jatuh oleh syari’at. Sehingga pernikahannya tetap sah seperti semula. Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.
Facebook: Abdullah Al-Jirani