TANYA: Apakah muntah sedikit dapat membatalkan puasa? Dimana yang sedikit itu antara ludah dan muntah. Saya mohon penjelasannya.
Jawab: Alhamdulillah, dikutip dari Islamqa. Muntah adalah keluarnya makanan dan semisalnya dari lambung ke luar badan. Dalam lisan arab dikatakan, “Yaitu mengeluarkan apa yang ada di dalam (tubuh) secara sengaja.” (1/135)
BACA JUGA: Batal Puasa karena Pekerjaan Berat, Bagaimana Mengqadhanya?
Dari sisi hukum, apakah membatalkan puasa atau tidak. Kalau sengaja muntah, maka puasanya batal. Dan diharuskan mengqadha untuk hari itu. Kalau tidak sengaja, sehingga muntah tanpa unsur kesengajaan. Maka puasanya sah, dan tidak ada apa-apa baginya.
Kalau diperlukan untuk muntah disebabkan sakitnya, dimana muntahnya dapat membantu untuk pengobatan. Maka hal itu dibolehkan, dan diharuskan mengqadha untuk hari itu setelah Ramadan bersarkan firman Allah Ta’ala:
فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر (سورة البقرة:
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Tidak ada perbedaan antara muntah sedikit maupun banyak menurut pendapat terkuat. Kalau dia sengaja muntah, dan keluar sedikit saja, maka dia harus berbuka. Dalam kitab Al-Furu (dinyatakan), “Barangsiapa mendapatkan muntah, maka dia tidak perlu mengqadha. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka dia harus mengqadha. Kalau dia sengaja muntah lalu keluar muntah apa saja, maka dia berbuka berdasarkan hadits Abu Hurairah.” (Al-Furu, 3/49)
BACA JUGA: Benarkah Menelan Ludah, Membatalkan Puasa?
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 2380 dan Tirmizi, no. 720. Beliau berkomentar, “Para ulama mengamalkannya.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany)
Akan tetapi disana ada perbedaan antara ludah dengan muntah. Ludah, dahak dan semisalnya tidak datang dari dalam (lambung) maka tidak mengapa dikeluarkan atau diludahkan. Sementara muntah, adalah sesuatu yang keluar dari dalam (lambung) seperti penjelasan tadi.
Wallahu a’lam. []