TANYA
Apakah dibolehkan bagi orang yang berpuasa untuk berenang pada siang hari di bulan Ramadhan?
JAWAB
Jika perenang berpikir bahwa tidak mungkin air akan mencapai tenggorokannya dari mulut, hidung dan telinga maka tidak ada salahnya berenang di siang hari di bulan Ramadhan, karena hal itu tidak membatalkan puasanya.
BACA JUGA: Pakai Obat Tetes Hidung Saat Puasa, Apa Hukumnya?
Namun, para ahli hukum berpendapat bahwa tindakan ini tidak disukai.
Diriwayatkan dalam buku “Al-Musannaf” bahwa Nabi SAW) terlihat menuangkan air di atas kepalanya saat berpuasa, baik karena kehausan atau karena panas. (Sahih al-Albani)
Al-Imam An-Nawawi mengatakan: “Orang puasa diperbolehkan untuk mencelupkan dirinya ke dalam air, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang pendapat ini.”
Namun, jika air mencapai tenggorokannya, maka ia wajib untuk tidak makan atau minum sampai dipanggil untuk shalat Maghrib pada hari itu, dan ia harus mengqodhonya setelah Ramadhan.
Selain itu, jika ia berpikir bahwa kemungkinan air akan mencapai tenggorokannya, maka tidak diperbolehkan baginya untuk membatalkan puasanya dengan berenang.
Namun, jika dia berenang, dan air mencapai tenggorokannya, maka puasanya tidak berlaku dan dia wajib mengqodho hari itu setelah Ramadhan dan bertobat.
BACA JUGA: Bolehkah Membatalkan Puasa karena Pemeriksaan Kesehatan?
Al-Imam al-Ramli menyatakan: “Jika dia tahu bahwa air biasanya mencapai tenggorokannya ketika dia berenang, dan dia tidak bisa menghindarinya, maka dilarang baginya untuk berenang dan puasanya jelas tidak sah.” []
SUMBER: ABOUTISLAM