JAKARTA–Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menanggung biaya perawatan bagi masyarakat yang terdampak kericuhan saat aksi 21-22 Mei. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Widyastuti.
Widyastuti dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (23/5/2019), mengatakan Pemprov DKI sudah terbiasa menangani korban luka akibat berbagai kejadian yang terjadi di Ibu Kota jauh sebelum aksi 22 Mei.
BACA JUGA: Pasca Kerusuhan di Bawaslu, Anies: Jakarta Bukan Tempat untuk Perusuh
“DKI sudah sering mengalami hal seperti ini, nonton bola banyak juga, kayak kemarin liga apa lah itu ada bonek dari Jawa mana, akhirnya kami juga. Jadi kami antisipasi,” kata Widyastuti.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran ke seluruh rumah sakit untuk bisa menangani korban dari kericuhan. Dia menyebut ada ketentuan dalam perundang-undangan dan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur demikian.
“Kami mengantisipasi itu semua. Kami memang untuk kasus akibat cedera, akibat terdampak langsung ini kami koordinasikan, bisa dengan kerja sama antara rumah sakit dengan kami dan juga dengan Kemenkes,” kata dia.
Widyastuti memaparkan bahwa jaminan asuransi sosial dari program Jaminan Kesehatan Nasional memang tidak menanggung biaya pengobatan yang diakibatkan oleh hal-hal tertentu, seperti kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, dan dampak akibat unjuk rasa.
BACA JUGA: Soal Korban Kerusuhan, Ini Kata Anies
Dia menjelaskan korban luka yang ditangani oleh beberapa rumah sakit di Jakarta merupakan masyarakat campuran dari berbagai daerah, tidak hanya warga Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan data terbaru korban luka dan meninggal akibat kericuhan saat aksi 22 Mei di beberapa wilayah mencapai delapan meninggal dunia dan 737 korban luka. []
SUMBER: ANTARA