LONDON — Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, mengembalikan gelar kehormatan yang diterimanya dari Universitas Oxford Inggris. Pengembalian gelar itu dilakukan pasca diberlakukannya hukuman mati terhadap pezina dan pelaku hubungan sesama jenis di Brunei.
Kebijakan hukum tersebut sebelumnya sempat menuai beragam reaksi global. Selain dukungan, kebijakan itu juga menuai kritik dan kontra. Hampir 120.000 orang menandatangani petisi pada April 2019 lalu yang menyerukan Universitas Oxford mencabut gelar hukum kehormatan yang diberikan kepada Sultan Bolkiah tahun 1993.
BACA JUGA: Hukum Rajam buat LGBT di Brunei untuk Lindungi dan Mendidik Warga
Pada 6 Mei 2019, Universitas Oxford mengatakan bahwa Sultan Bolkiah telah memutuskan untuk mengembalikan gelar kehormatan, ketika pemberian gelar itu sedang ditinjau ulang.
“Sebagai bagian dari proses peninjauan, universitas menulis (surat) untuk memberi tahu sultan pada tanggal 26 April 2019, meminta pandangannya sebelum 7 Juni 2019,” kata universitas itu dalam pernyataan yang dikirim melalui email ke Thomson Reuters Foundation.
“Melalui surat tertanggal 6 Mei 2019, sultan menjawab dengan keputusannya untuk mengembalikan gelar,” lanjut universitas tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (24/5/2019).
BACA JUGA: Brunei Juga Berlakukan Hukuman Mati bagi Penghina Nabi
Brunei adalah negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang mengadopsi komponen pidana syariah di tingkat nasional pada 2014. Sultan Hasalan Bolkiah sendiri merupakan raja tertua kedua di dunia. Dia juga menjadi perdana menteri negara kaya minyak tersebut.
Ketika hukum rajam sampai mati bagi pezina dan pelaku hubungan sesama jenis diterapkan pada 3 April, Brunei menerima reaksi keras dari berbagai pihak yang tidak setuju dengan hukum tersebut. Pemberlakuan hukum tersebut pun akhirnya ditunda. []