TANYA : Siapa yang wajib membayar kaffarah, suami saja atau keduanya ?
Jawab: Para fuqoha berbeda pandangan dalam hal ini. Sebagian mengatakan bahwa kewajiban membayar kaffar ini hanya dibebankan kepada laki-laki saja dan bukan pada istrinya, meski mereka melakukannya berdua, tetapi pelakunya tetap saja jatuh pada laki-laki, karena biar bagaimanapun.
Karena laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.
Pendapat ini didukung oleh Imam Asy-Syafi`i dan Ahli Zahir. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits tentang laki-laki yang melapor kepada Rasulullah SAW bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan.
Saat itu Rasulullah SAW hanya memerintahkan suami saja untuk membayar kaffarah tanpa menyinggung sama sekali kewajiban membayar bagi istrinya. Namun sebagian fuqoha lainnya berpendapat bahwa kewajiban membayar kaffarah itu berlaku bagi masing-masing suami istri.
Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dan lainnya. Sedangkan dalil yang merka gunakan adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula. []