JAKARTA–Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati mengatakan, kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bertujuan untuk mewujudkan sinergi dalam memberdayakan usaha mikro dari kalangan Mustahik, serta mengoptimalkan fungsi maal dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang selama ini belum dilaksanakan dengan baik oleh KSPPS/USPPS Koperasi.
“Melalui kerjasama ini, KSPPS/USPPS koperasi diberikan kesempatan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas”, kata Yuana pada acara penandatanganan MoU antara Kemenkop UKM dengan , di Jakarta, Senin (27/5/2019).
BACA JUGA: Kemenag Imbau Penyaluran Zakat Tepat dan Benar
Untuk itu, lanjut Yuana, melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, dan sedekah yang bersumber dari anggota koperasi dan masyarakat, kita mendorong peran KSPPS/USPPS Koperasi dalam pemberdayaan masyarakat miskin untuk menjalankan usaha produktif menjadi pelaku usaha wirausaha pemula.
Menurut Yuana, potensi zakat di Indonesia sangat besar diperkirakan mencapai Rp230 triliun, sedangkan yang baru tergarap saat ini baru mencapai Rp8,1 triliun atau hanya 3,5%.
“Karena itu, upaya penghimpunan dana zakat perlu ditingkatkan melalui perluasan jaringan pengumpul zakat melalui pembentukan UPZ KSPPS/USPPS Koperasi di seluruh pelosok negeri agar potensi penghimpunan tersebut dapat lebih optimal tercapai serta program pendayagunaan dana zakat dapat diwujudkan”, jelas Yuana.
BACA JUGA: Mau Tunaikan dan Salurkan Zakat Fitrah? Ini Ketentuannya
Yuana menambahkan, saat ini terdapat 20.852 unit koperasi yang bergerak pada usaha simpan pinjam. Dari jumlah itu, 4.648 unit di antaranya menjalankan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang berbentuk KSPPS/USPPS Koperasi.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017, KSPPS/USPPS Koperasi di samping menjalankan kegiatan bisnis (tanwil) juga menjalankan kegiatan sosial (maal) untuk pemberdayaan anggota dan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi,” ucap Yuana. []
REPORTER: RHIO