PALESTINA–Badan HAM Amnesty International telah meminta Trip Advisor, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) untuk berhenti mempromosikan tempat-tempat wisata di permukiman-peremukiman ilegal Israel di Palestina yang diduduki penjajah Israel.
Dalam rilisnya, Amnesty Internasional mengatakan, “Situs TripAdvisor mempromosikan 70 properti dan tempat di permukiman-permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki (penjajah Israel).” Amnesty Internasional menyatakan bahwa situs “TripAdvisor” melalui aktivitas ini sedang mendukung ekonomi permukiman-permukiman ilegal Israel dan berkontribusi pada peluasannya dan memberikan legalisasi pada permukiman-permukimam Israel yang ilegal tersebut.
BACA JUGA: Israel Ancam Bongkar Taman Bermain Anak-anak Palestina
Amnesty Internasional menambahkan, “Permukiman-permukiman Israel tersebut ilegal berdasarkan hukum internasional, pendiriannya dianggap sebagai kejahatan perang. Karena didirikan di atas tanah Palestina yang dirampas, maka sama sekali seharusnya tidak dijadikan sebagai tujuan wisata untuk selamanya.”
Amnesty International telah meminta CEO TripAdvisor, Stephen Coveer, untuk menghentikan promosi real estat, kegiatan dan tempat-tempat yang menarik di permukiman-permukiman ilegal Israel, atau tempat-tempat yang dikelola oleh para pemukim Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki penjajah Israel.
BACA JUGA: Kerugian akibat Agresi Israel ke Gaza Capai Rp137 M
“Permukiman-permukiman ini memiliki dampak yang menghancurkan pada sejumlah hak asasi manusia rakyat Palestina, termasuk hak mereka untuk hidup yang layak, perumahan, kesehatan, kebebasan bergerak dan pendidikan. Begitu juga keberadaannya telah melumpuhkan ekonomi Palestina. Mengarahkan wisata ke permukiman-permukiman ilegal Israel sama saja berkontribusi dalam melakukan plenggaran terhadap hak asasi manusia,” kata Amnesty Internasional.
Amnesty International adalah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan penegakkan HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya. []
SUMBER: PALINFO