JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membahas tarif layanan jaminan produk halal (JPH). Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, Mastuki, membenarkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk menyongsong diberlakukannya jaminan produk halal oleh BPJPH per 17 Oktober 2019.
Selain membahas tarif layanan, BPJPH tengah mempersiapkan uji sahih Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan aturan turunan PP 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019 lalu.
BACA JUGA:
Terkait Sertifikasi Halal, MUI Apresiasi Langkah yang Dihasilkan IHW dengan BPJPH
BPJPH Pastikan Pemberian Sertifikasi Halal Masih Kewenangan MUI
“Semua persiapan pelaksanaan sertifikasi halal insya Allah on the track. Karena BPJPH sebagai PK-BLU, kami sedang mempersiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran, draf PMK Tarif Layanan, roadmap JPH, elektronifikasi layanan melalui SimHalal (Sistem Informasi Manajemen Halal), kerjasama dengan berbagai stakeholders dan mitra strategis, dan juga komunikasi intensif dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini melaksanakan sertifikasi halal” ujarnya di Jakarta Selasa (12/6).
Mastuki berharap semua persiapan tersebut bisa dirampungkan sebelum hari “H” 17 Oktober 2019. “Uji coba dan masa transisi penyenggaraan jaminan produk halal oleh BPJPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kami optimis bisa mempersiapkan secara maksimal dengan SDM yang cukup dan dukungan jajaran Kemenag di daerah (Kanwil dan Kantor Kemenag), serta PTN dan PTS, dan Yayasan Islam di daerah”, harapnya. []
REPORTER: RHIO