LUMAJANG–Hori (43), melakukan pembunuhan salah sasaran terhadap Muhammad Toha (34). Hori tadinya berniat membunuh Hartono (40). Kasus ini dipicu oleh digadaikannya istri Hori ke Hartono.
Cerita berawal ketika Hori meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta setahun yang lalu. Pinjaman ini memakai jaminan. Hori pun menjaminkan sang istri, R (35), kepada Hartono. R akan dikembalikan ke Hori bila ia telah melunasi utangnya. Jadi, jika Hori belum melunasi utangnya, maka istrinya akan tetap bersama Hartono.
Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya kepada Hartono dengan sebidang tanah agar istrinya bisa diambil lantaran tidak mempunyai uang.
BACA JUGA: Istri-Istri yang Kesepian
Namun Hartono tidak menyetujui permintaan Hori. Hartono tak ingin uangnya ditebus dengan sebidang tanah, harus ditebus dengan uang. Hori pun merasa kecewa.
Hori akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Hartono. Namun ketika akan membunuh, ternyata Hori salah sasaran. Di tengah jalan saat menuju ke rumah Hartono, Hori melihat seseorang mirip Hartono. Tanpa berpikir panjang, dibacoklah orang itu dari belakang.
Hori kemudian sadar bahwa orang yang dibacoknya bukanlah Hartono, tetapi pria yang akhirnya diketahui bernama Muhammad Toha. Toha tewas dalam perawatannya di rumah sakit.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, Rabu (12/6/2019).
Arsal menilai telah terjadi degradasi moral yang terjadi pada Hori. “Peristiwa ini tentu di luar nalar kita. karena sepamahaman kita, selama ini yang digadaikan adalah barang berharga. Tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama” kata Arsal.
BACA JUGA: Ini Motif Suami di Gresik Nekat Bunuh Istri
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan Hori terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana” kata Hasran. []
SUMBER: DETIK