PALESTINA—Pengadilan Administratif di Gaza dilaporkan telah membatalkan keputusan yang dibuat oleh Presiden Otorita Palestina Mahmoud Abbas untuk membentuk mahkamah konstitusi. Keterangan ini dilaporkan PIC pada Kamis (23/3/2017).
Mahkamah konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Selain itu, mahkamah konstitusi juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Pengadilan Israel tersebut memutukan bahwa resolusi Abbas adalah batal untuk mematuhi hukum yang telah dibuat sebelumnya. Pembatalan ini terjadi lantaran berakhirnya masa jabatan presiden selama empat tahun dan hanya boleh menjabat dua kali sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Dasar.
Sedangkan Abbas telah menjabat selama delapan tahun. Karenanya, Abbas tidak memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan dekrit tersebut.
Jaksa Agung Palestina, Ismail Jabr, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya putusan ini, setiap keputusan yang dibuat oleh mahkamah konstitusi akan dianggap batal. []