GARUT–Hamdani, warga Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Garut mengaku punya jabatan penting dalam negara yang dibentuk oleh Sensen Komara.
Hamdani, pria berusia 48 tahun itu mengklaim dirinya sebagai “Menteri Perindustrian” di negara Sensen Komara. Jabatan tersebut, diberikan langsung oleh orang yang didaulat sebagai “Presiden Pusat RI,” Sensen Komara sejak beberapa tahun lalu.
Akan tetapi, Hamdani mengaku meski menjabat sebagai Menteri Perindistrian, selama ini dia tak pernah mendapatkan gaji.
“Saya punya jabatan sebagai Menteri Perindustrian dan saya memang sudah menulis surat pernyataan yang mengakui bahwa Sensen Komara merupakn rasul sekaligus Presiden Pusat RI,” ujar Hamdani saat ditemui di Mapolres Garut, Selasa (18/6/2019).
Ia juga mengakui sudah dua kali membuat surat serupa dan menyebarkannya kepada instansi pemerintahan serta aparat keamanan yang ada di kecamatan Caringin.
Hal itu, menurut dia, semata-mata bertujuan menegaskan kepada masyarakat dan lembaga pemerintahan yang ada agar benar-benar mengetahuinya.
Hamdani juga dengan polos mengungkapkan tujuan penyebaran surat pernyataan itu bahwa selain agar masyarakat dan pemerintahan tahu, juga agar hal tersebut ramai diperbincangkan. Setelah masyarakat dan pemerintah tahu dan ramai membicarakannya, ia menyerahkan isu itu kepada masyarakat baik untuk mempercayainya atau tidak.
Surat pernyataan itu, tuturnya, ditulis anaknya yang bernama Nara Sopandi. Namun, seluruh konsepnya berasal dari dia. Semua pernyataan yang disampaikannya dalam surat pernyataan itu diakuinya merupakan inisiatif sendiri tanpa ada perintah orang, lain termasuk Sensen Komara.
Hamdani juga mengaku tidak mengetahui ketika ditanya berapa jumlah pengikut Sensen Komara. Ia beralasan bahwa hal itu sama sekali bukan merupakan tanggungjawabnya sebagai Menteri Perindustrian.
“Saya tak tahu soal itu karena urusan itu bukan tanggungjawab saya. Saya ini Menteri Perindustrian, bukan pegawai administrasi,” jawabnya dengan tenang kepada wartawan.
Polisi telah menetapkan Hamdani sebagai tersangka kasus dugaan makar. ia dijerat pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama dan karena perbuatannya dilakukan berulang, ia dijerat pasal 64. Adapun ancaman hukumannya yakni 5 tahun penjara.
Hamdani merupakan pembuat edaran sesat berbalut seruan perdamaian, dengan mencantumkan nama Sensen Komara Bin Bakar Misbach Esa, sebagai Presiden Republik Indonesia Pusat, dan Rosul Allah. []
SUMBER: PIKIRAN RAKYAT