JAKARTA–Menindaklanjuti berbagai tanggapan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang mengundang kisruh, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka posko pengaduan khusus.
Beberapa hari terakhir, terjadi banyak kekisruhan dan keresahan di beberapa daerah, tentang sistem tersebut.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan pihaknya akan meminta pengaduan tersebut melalui posko PPDB. Masyarakat yang ingin melayangkan pengaduan dapat menghubungi nomor telepon/Whatsapp 082136772273, 082298444546 atau 021-3191556 dan email ke pengaduan@kpai.go.id.
“KPAI menerima telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat seperti yang terjadi pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yang menyebabkan pertanggungan dan calon peserta didik kurang dapat diterima proses penerimaan kali ini,” ujarnya di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar Menteng Jakarta Pusat Rabu (19/6/2019).
BACA JUGA: https://www.islampos.com/kpai-kecam-sekolah-yang-tidak-luluskan-siswa-kritis-di-lombok-148193/
Selain itu, sistem pendaftaran PPDB yang kerap error dan sulit diakses juga masih menjadi masalah seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mendorong masyarakat yang mencari masalah atau melaporkan untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia agar ditindaklanjuti oleh pihak yang membantah,” ungkapnya. []
REPORTER: RHIO