JAKARTA— Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin masih angkat bicara perihal dihadirkannya 14 saksi dan 2 saksi ahli oleh di tim hukum BPN pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: https://www.islampos.com/kpu-dianggap-gagal-yakinkan-tak-ada-kecurangan-bpn-kpu-terlalu-pede-151232/
Ali mengaku pihaknya tengah mempertimbangkan untuk tak menghadirkan saksi termohon.
“Kita masih bahas perlu tidaknya saksi karena saksi pemohon tidak ada (yang-red) relevan,” kata Ali, pada Kamis (20/6/2019).
Namun, pihaknya masih akan melihat dalam dinamika persidangan nanti. Termasuk saksi pemohon mana yang perlu dibantah. Dia juga menyebut saksi pemohon malah menguntungkan kliennya.
Ali menuturkan ada dua hal yang menjadi pertimbangannya tidak mengajukan saksi. Selain saksi pemohon dinilai tidak relevan dan gagal membuktikan adanya kecurangan, pengajuan 15 saksi dan dua ahli akan membuat persidangan berlangsung lama.
BACA JUGA: https://www.islampos.com/saksi-tim-hukum-bpn-ungkit-nik-siluman-ini-tanggapan-kpu-151352/
“Bahkan sebaliknya saksi pemohon menguntungkan KPU,” tandasnya. []
SUMBER: DETIKNEWS