JAKARTA — Kementerian Agama menggelar legal review (uji shahih) Rancangan Peraturan Menteri Agama, tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (RPMA JPH). Uji shahih dijadwalkan akan berlangsung hingga, Selasa (25/6/2019).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan pentingnya proses uji shahih sebagai persiapan berjalannya penjamian produk halal oleh BPJPH Kemenag per 17 Oktober 2019.
BACA JUGA: Kemenag Gelar Tes Program Beasiswa Santri (PBSB) Perguruan Tinggi Negeri 2019
“Kita sudah memiliki Undang-undang tentang jaminan produk halal, juga beberapa waktu lalu sudah ada PP tentang produk halal. Karenanya dari dua produk hukum tersebut, ada bagian tertentu yang harus lebih dijabarkan agar lebih detail, operasional dan implementatif baik melalui Peraturan Menteri Agama maupun peraturan yang dibuat oleh BPJPH,” ujarnya Senin (24/6).
Kepada peserta uji shahih, Menag berpesan tentang lima hal. Pertama, harus cermat agar tidak ada satupun pasal atau ayat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang di atasnya.
Kedua, ia mengingatkan agar draft PMA dipastikan telah mengakomodasi perintah peraturan per undang-undangan di atasnya. Ketiga, draft PMA ini harus sudah bisa mewadahi aspirasi masyarakat luas. PMA JPH adalah manifestasi aspirasi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Kemenag Kembali Buka Pelunasan Tahap Empat Ibadah Haji 2019
“Kelima, cermati agar tidak ada satupun klausul yang kemudian tidak bisa diimplementasikan, tidak bisa dilaksanakan,” tandasnya.
Hadir sebagai reviewer, Dosen Universitas Brawijaya, Malang, Dr M Ali Safaat, MH dan Dr Aan Eko Widiarto, SH, M Hum serta Dosen Universitas Andalas, Padang, Dr Khairul Fahmi, SH, MH. Uji shahih juga dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. []
REPORTER: RHIO