JAKARTA–Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) prihatin dan turut sedih terhadap yang kasus yang menimpa Baiq Nuril lantaran peninjauan kembali atau PK atas kasusnya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas, Baiq Nuril bak pepatah sudah jatuh ketimpa tangga pula, sudah mendapat perlakuan tak patut lalu dipenjara.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Putusan MA Tolak PK Nuril Baiq Tak Masuk Akal
“Semula kita mengapresiasi pengadilan yang memutus bebas Baiq Nuril. Namun, jaksa tidak terima dan menggunakan upaya hukum hingga pada akhirnya Baiq Nuril mengalami nasib seperti saat ini,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2019).
Dirinya menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, jaksa selaku penuntut umum merupakan representasi negara, dan mewakili kepentingan umum.
BACA JUGA: MA Tolak PK Baiq Nuril, Robikin Emhas: Saya Prihatin dan Sedih
Robikin memandang, seharusnya jaksa melakukan upaya menerima atau menolak putusan dan menggunakan upaya hukum sebagai hak penuntut umum.
Namun, kata dia kini suara publik justru menempatkan Baiq Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana atau membela diri dengan cara yang salah. []
REPORTER: RHIO