TANYA
SAYA pernah menunaikan shalat magrib ke selain kiblat dalam kondisi lupa. Saya baru menyadari hal itu di tengah shalat Isya, apakah saya harus mengulangi shalat magrib?
JAWAB
Pertama:
Disyaratkan sahnya shalat adalah menghadap kiblat. Kalau dia shalat ke selain kiblat padahal dia mampu untuk menghadapnya, maka shalatnya batal berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
سورة البقرة: 144
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144)
Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam kepada orang yang shalatnya kurang bagus, “Kemudian menghadaplah ke kiblat dan bertakbir.” (HR. Bukhori, no. 6667).
Ibnu Qudaman rahimahullah mengatakan, “Disyaratkan dalam shalat enam hal –disebutkan diantaranya – menghadap kiblat. Kapan saja meninggalkan salah satu syarat ini tanpa ada uzur, maka shalatnya tidak sah.” (Al-Mughni, 1/369).
Kedua:
Ahli ilmu rahimahumullah menyebutkan, “Bahwa orang yang shalat ke selain kiblat dalam kondisi lupa, maka dia mengulangi shalat. Karena meninggalkan salah satu syarat shalat. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Siapa yang shalat ke selain kiblat bagi orang yang mampu untuk mengetahui arahnya –sengaja atau lupa- maka shalatnya batal, maka diulangi selagi masih pada waktunya kalau sengaja. Dan mengulangi selamanya kalau dalam kondisi lupa.” (Al-Muhalla, 2/259).
Ulama dalam lajnah Daimah Lil ifta’ ditanya, “Apa hukum orang yang datang di suatu negara dan shalat ke selain kiblat karena lupa. Padahal dia mampu untuk mengetahui arah kiblat. Dan dia teringat hal itu setelah selesai waktu shalat yang ditunaikannya?
Maka mereka menjawab, “Siapa yang shalat ke selain kiblat karena lalai darinya dimana dia tidak bertanya dan tidak melihat tanda-tanda yang menunjukkan ke arah kiblat, maka dia mengulangi shalatnya. Karena mengahdap kiblat termasuk salah satu syarat sahnya shalat dikala dia mampu. Maka dia mengulangi shalat. Begitu juga orang yang shalat ke selain kiblat kondisi lupa, maka diharuskan mengulangi shalat, karena meninggalkan salah satu syaratnya.” (Wabillathit taufiq selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, vol II, 5/294).
Dari sini, maka sekarang anda harus mengulangi shalat yang ditunaikan tidak ke arah kiblat. []
SUMBER: ISLAMQA