WASHINGTON–Dewan Keamanan (DK) PBB pada 23 Desember lalu mengesahkan resolusi agar Israel menghentikan kegiatan pembangunan permukiman Yahudi di tanah Palestina. Utusan PBB untuk Timur Tengah Nickolay Maldenov mengatakan Israel telah mengabaikan resolusi tersebut.
“Meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB telah disahkan pada 23 Desember dan menuntut Israel untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan permukiman, tapi tidak ada langkah-langkah (dalam resolusi) yang diterapkan,” kata Mladenov dalam laporan pertamanya kepada Dewan Keamanan PBB, seperti dilansir Alarabiya, Sabtu (25/3/2017).
Kondisi semakin memprihatinkan setelah kegiatan pembangunan permukiman Yahudi oleh Israel kian melonjak sejak Januari lalu.
BACA JUGA:
Israel Fokus jadi Pengekspor ‘Ganja Medis’
Donald Trump Biarkan Israel Perluas Permukiman di Al-Quds
Hisyam Abu Varia: Saya Merasa Dimuliakan di Israel!
“Pada Januari dilaporkan permukiman ilegal yang dibangun Israel semakin melonjak dan ini sangat memprihatinkan,” ujar Mladenov.
Selain itu, Mladenov menyatakan keprihatinannya terhadap persetujuan parlemen Israel pada 6 Februari lalu yang melegalkan berdirinya puluhan pos dan permukiman Yahudi di Tepi Barat. “Padahal pos dan rumah tersebut didirikan di atas lahan Palestina,” kata Mladenov.
Menurut Mladenov, legalitas Israel di Tepi Barat tetap harus dipertanyakan. Walaupun terbit undang-undang baru dari parlemen yang memungkinkan Israel secara hukum diperbolehkan merampas lahan Palestina.
Berdasarkan hukum internasional, permukiman Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur adalah ilegal. Aktivitas penggusuran lahan oleh Israel di daerah tersebut untuk dibangun permukiman, dinilai menjadi penghalang bagi terjalinnya solusi damai antara Palestina dan Israel. []