JEMAAH haji tak hanya didominasi oleh kaum Adam. Kaum hawa pun banyak yang melaksanakan ibadah haji. Mereka pun mengerjakan rukun haji. Salah satunya ihram.
Dalam ihram, muslimah atau wanita muslim diwajibkan menutup seluruh auratnya dengan kain ihram yang berwarna putih. Kain ihram ini dikenakan sepanjang prosesi ibadah haji.
BACA JUGA: 3 Pasar Murah di Arab Saudi, Recomended buat Jamaah Haji Belanja Oleh-Oleh nih
Sayangnya, terkadang jemaah haji wanita ini menanggalkan hijab saat berwudhu. tentu halitu menjadi sebuah tanda tanya. Bagaimana dengan ihram haji mereka saat menanggalkan hijab tersebut?
Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi, terdapat sebuah penjelasan terkait hal ini. Apabila perempuan sedang berihram, maka dirinya boleh melepas jilbabnya untuk berwudu tanpa perlu merasa berdosa. Bahkan, perempuan yang sedang berihram tersebut boleh mandi.
“Sebab, orang yang sedang berihram boleh mandi dan berganti pakaian,” tulis Al Qaradhawi dalam bukunya.
Khusus perempuan, dirinya boleh berihram menggunakan pakaian muslim biasa. Perempuan tidak wajib menggenakan sarung atau pun selendang tertentu.
Yang haram untuk dilakukan oleh seorang perempuan yang sedang berhaji hanyalah mengenakan wewangian, mengambil sebagian rambutnya baik dengan gunting maupun alat lainnya, dan memotong kuku.
BACA JUGA: Haji Mabrur, Apa Sajakah Ciri-cirinya?
Bahkan ketika menyisir rambutnya, seorang perempuan harus melakukannya secara pelan dan lembut agar jangan sampai rontok rambut satu helai pun.
Jadi, jemaah haji wanita boleh menanggalkan jilbabnya untuk berwudu dan mengusap rambutnya saat sedang berihram. Usai wudu, tentu saja ia harus memasangkan kembali jilbabnya. Jika persoalan melepas hijab ini masih menimbulkan kekhawatiran di hatinya, maka dibolehkan baginya untuk mengusap sebagian rambut saja lalu meyempurnakannya dengan mengusap kerudung atau jilbabnya kemudian memasangnya lagi dengan benar pada kepala. Ini boleh dilakukan baik dalam ihram maupun di luar ihram. []
Sumber: 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah/ Karya: Yusuf Qaradhawi/ Penerbit: Pustaka Al Kautsar