HUDZAIFAH bin al-Yaman pernah menikahi seorang perempuan Yahudi, kemudian hal itu sampai kepada Umar. Umar pun menulis surat untuknya, isi surat tersebut yakni menyuruhnya untuk mentalaknya.
“Apakah engkau berpendapat bahwa dia haram untukku, sehingga engkau menyuruhku mentalaknya?” Itulah balasan Hudzaifah kepada Umar.
BACA JUGA: Khutbah Umar sebagai Khalifah
Umar kembali membalasnya, “Aku tidak mengatakan dia haram, akan tetapi aku khawatir orang-orang akan menikahi perempuan-perempuan fasik dari kalangan mereka.”
Dalam riwayat disebutkan, Umar berkata, “Aku khawatir jika perempuan-perempuan muslimah akan ditinggalkan dan perempuan-perempuan fasik (jahat) akan dinikahi.”
BACA JUGA: Mimpi Rasulullah Mengenai Abu Bakar dan Umar
Umar melihat jika perempuan ahli kitab dinikahi, maka perempuan-perempuan muslimah akan ditelantarkan. Pernikahan dengan perempuan ahli kitab juga dapat menimbulkan kerugian-kerugian lain, seperti rusaknya moral anak yang dilahirkannya, yang nantinya akan menjadi fitnah dalam masalah agama. []
Sumber: Abu Jannah. Sya’ban 1438 H. Serial Khulafa Ar-Rasyidin, Umar bin al-Khattab. Jakarta: Pustaka Al-Inabah.