LUWU–Pernikahan sedarah alias incest antara kakak beradik kembali terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Setelah sebelumnya sempat heboh pernikahan sedarah di Kabupaten Bulukumba, yang juga masih di Sulsel.
Hubungan terlarang antara Asri (38) yang menikahi adik perempuannya berinisia BI (30), langsung diamankan ke Mapolsek Masamba, untuk dimintai keterangannya, Sabtu (27/7/2019).
Kedua warga Jalan Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Belopa Utara, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan (Sulsel) ini dilaporkan oleh warga setempat setelah ketahuan menjalani hubungan terlarang.
Kasat Reksrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, terungkapnya hubungan terlarang kakak beradik itu dari informasi warga.
Kemudian ditindaklanjutinya sehingga keduanya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui hubungan terlarang itu semenjak tahun 2016 silam. Dan hasil dari hubungannya itu si adik berinisial BI telah melahirkan dua anak,” kata Faizal, Sabtu.
BACA JUGA: Ini Ayat Al-Qur’an yang Melarang Pernikahan Sedarah
Dari hasil penyelidikan dilakukan Polsek Belopa yang dibackup Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, terkuak informasi dari pernikahan terlarang itu, keduanya dikaruniai dua anak.
“Yang pertama anak lelaki umur 2,5 tahun dan yang kedua umur 1,5 tahun anak perempuan,” sebut Faizal. []
SUMBER: SINDONEWS