ADA sebagian yang bertanya tentang hukum bepergian jauh dalam rangka ibadah ke selain tiga masjid, yaitu masjid Haram, masjid Nabawi, dan masjid Al-Aqsha, semisal ke masjid Sophia – Turkey. Apakah haram, atau makruh, atau bagaimana sebenarnya larangan dalam hadits tersebut.
Hadits yang dimaksud diriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu-, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Jangan bepergian jauh kecuali ke tiga masjid, yaitu masjidku ini (masjid Nabawi), masjid Haram, dan masjid Al-Aqsha.” [HR. Al-Bukhari : 1189 dan Muslim : 1397].
BACA JUGA: Akad Jual Beli di Halaman atau di Ruang Kantor Masjid
Maksud hadits di atas, bukan berarti diharamkan untuk bepergian jauh dalam rangka ibadah ke selain tiga masjid yang disebutkan, akan tetapi hanya kurang afdhal saja. Sehingga jika diterjemahkan secara makna : “Bepergian jauhlah ke tiga masjid tersebut, karena lebih afdhal daripada bepergian ke selainnya”. Demikianlah dijelaskan oleh Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) dimana beliau berkata :
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ فَضِيلَةُ هذه المساجد الثلاثة وفضيلة شد الرحال اليها لِأَنَّ مَعْنَاهُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ لَا فَضِيلَةَ فِي شَدِّ الرِّحَالِ إِلَى مَسْجِدِ غَيْرِهَا وَقَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِيُّ مِنْ أَصْحَابِنَا يَحْرُمُ شَدُّ الرِّحَالِ إِلَى غَيْرِهَا وَهُوَ غَلَطٌ
“Di dalam hadits ini terdapat dalil akan keutamaan tiga masjid (yang tersebutkan) serta keutamaan bepergian jauh dalam rangka ibadah kepadanya. Karena maknanya menurut jumhur ulama’ (mayoritas ulama’), tidak ada keutamaan dalam berpergian jauh ke selain masjid yang tiga ini. Syaikh Abu Muhammad Al-Juwaini dari sahabat kami mengharamkan bepergian jauh kepada selain tiga masjid, dan ia sebuah kesalahan.” [Syarh Shahih Muslim : 9/168].
BACA JUGA: Sahabat yang Rumahnya Paling Jauh dari Masjid
Jadi, misalkan seorang ingin mengunjungi sebuah masjid di Turki dan beribadah di sana, maka boleh. Akan tetapi kurang afdhal saja. Yang lebih afdhal, pergi ke masjid yang tiga. Demikian pemahaman terhadap hadits di atas. Dari sini kita bisa ambil pelajaran, hendaknya kita merujuk kepada para imam yang telah dikenal dan diakui akan keilmuannya dalam memahami dalil, supaya selamat dari kesalahan dan ketergelinciran. Memiliki dalil saja belum cukup, sampai benar dalam memahami dan mengamalkannya. Wallahu a’lam. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Barakallahu fiikum. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani