TANYA: Kurban dan akikah kan sama-sama dilakukan dengan cara menyembelih hewan tertentu, misalnya kambing. Nah, apakah boleh kurban diniatkan sekaligus akikah?
Jawab: Kurban dan akikah adalah dua ibadah yang memang sama-sama berupa penyembelihan hewan. Keduanya pun sama-sama dihukumi sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan). Waktu pelaksanaan bagi keduanya pun sudah jelas. Kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik. Sedangkan akikah, dilakukan pada hari ke-7, 14, dan ke-21 setelah kelahiran seorang bayi.
Nah, jika seorang anak terlahir menjelang hari raya Idul Adha, bagaimana? Ini bisa memunculkan sebuah tanya, apakah boleh satu hewan diniatkan untuk kurban dan akikah sekaligus?
BACA JUGA: Kurban, Wajib Tiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup?
Terkait hal ini, ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ada yang memperbolehkan dan menganggapnya sah sebagai akikah sekaligus kurban dan ada juga yang menganggap tidak bisa digabungkan.
Adapun pendapat pertama menyebut, udh-hiyah (kurban) tidak boleh digabungkan dengan aikah. Ini merupakan pendapat dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, dikarenakan akikah dan kurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak bisa digantikan satu sama lain. Akikah sendiri dilaksanakan dengan maksud mensyukuri kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).
Al Haitami, salah seorang ulama Syafi’iyah pernah mengatakan, “Seandainya seorang berniat satu kambing untuk kurban dan akikah sekaligus, maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan akikah itu berbeda.”
Ibnu Hajar Al Haitami Al Makkiy dalam Fatwa Kubronya menjelaskan, “Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat akikah dan kurban. Alasannya, karena yang dimaksudkan dalam kurban maupun akikah adalah dzatnya (sehingga tidak bisa digabungkan dengan lainnya). Begitu pula keduanya memiliki sebab dan maksud masing-masing. Udh-hiyah (urban) sebagai tebusan untuk diri sendiri, sedangkan akikah sebagai tebusan untuk anak yang diharap dapat tumbuh menjadi anak sholih dan berbakti, juga akikah dilaksanakan untuk mendoakannya.”
Sedangkan pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Al Hasan Al Basri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah, membolehkan menggabung kurban dengan niat akikah ataupun sebaliknya.
Al Hasan Al Basri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.”
Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah.”
Al Bahuti, seorang ulama Hambali mengatakan, “Jika waktu akikah dan penyembelihan kurban bertepatan dengan waktu pelaksanaan kurban, yaitu hari ketujuh kelahiran atau lainnya bertepatan dengan Idul Adha, maka boleh melakukan akikah sekaligus dengan niat kurban atau melakukan kurban sekaligus dengan niat akikah. Sebagaimana jika hari Ied bertepatan dengan hari Jumat, kita melaksanakan mandi Jumat sekaligus dengan niat mandi Ied atau sebaliknya.”
Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Jika qurban dan ‘aqiqah digabungkan, maka cukup dengan satu sembelihan untuk satu rumah. Jadi, diniatkan qurban untuk dirinya, lalu qurban itu juga diniatkan untuk ‘aqiqah. Sebagian mereka yang berpendapat demikian, ada yang memberi syarat bahwa aqiqah dan qurban itu diatasnamakan si kecil. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa tidak disyaratkan demikian. Jika seorang ayah berniat untuk berqurban, maka dia juga langsung boleh niatkan aqiqah untuk anaknya.”
Intinya, hal ini terkait dengan niat. Maka, sebelum menggabungkan dua niat, terdapat poin-poin penting yang harus diketahui, diantaranya ialah:
- Kesamaan jenis.
- Ibadah tersebut bukan ibadah yang berdiri sendiri, artinya bisa diwakili oleh ibadah sejenis lainnya.
Contohnya seperti penggabungan niat salat tahiyatul masjid dengan salat sunnah rawatib. Dua salat ini jenisnya sama yaitu sama-sama salat sunnah. Mengenai salat tahiyatul masjid, Nabi SAW bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).”
Maksud hadits ini yang penting mengerjakan salat sunnah dua raka’at ketika memasuki masjid, bisa diwakili dengan salat sunnah wudhu atau dengan salat sunnah rawatib. Salat tahiyatul masjid bukan dimaksudkan dzatnya. Asalkan seseorang mengerjakan salat sunnah dua raka’at (apa saja salat sunnah tersebut) ketika memasuki masjid, ia berarti telah melaksanakan perintah dalam hadits di atas.
Namun, untuk kasus akikah dan kurban berbeda dengan salat sunnah rawatib dan salat sunnah tahiyatul masjid. Kendati keduanya sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan, namun keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tidak bisa digabungkan dengan lainnya. Kurban untuk tebusan diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah tebusan untuk anak.
Yang jadi persoalan adalah ketika hari dilaksanakannya akikah jatuh tepat pada hari pemotongan hewan kurban, baik itu Idul Adha maupun hari-hari tasyrik. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya mengenai hal ini dan dia pun memberikan solusinya.
BACA JUGA: Belum Akikah, Apakah Boleh Berkurban?
Syaikh rahimahullah menjawab, “Sebagian ulama berpendapat, jika hari Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak, kemudian dilaksanakan udh-hiyah (kurban), maka tidak perlu lagi melaksanakan akikah (artinya kurban sudah jadi satu dengan akikah). Sebagaimana pula jika seseorang masuk masjid dan langsung melaksanakan salat fardhu, maka tidak perlu lagi ia melaksanakan salat tahiyatul masjid. Alasannya, karena dua ibadah tersebut adalah ibadah sejenis dan keduanya bertemu dalam waktu yang sama. Maka satu ibadah sudah mencakup ibadah lainnya.
Akan tetapi, saya sendiri berpandangan bahwa jika Allah memberi kecukupan rizki, (ketika Idul Adha bertepatan dengan hari akikah), maka hendaklah ia berkurban dengan satu kambing, ditambah berakikah dengan satu kambing (jika anaknya perempuan) atau berakikah dengan dua kambing (jika anaknya laki-laki).”
Jadi, ketika mampu baik kurban ataupun akikah bisa dilaksanakan bersamaan, yakni dengan satu kambing untuk kurban, dan aqiqah dengan dua kambing (bagi anak laki-laki) atau satu kambing (bagi anak perempuan). Namun, jika belum mampu melaksanakan akikah dan kurban sekaligus, maka yang lebih didahulukan adalah ibadah udh-hiyah (kurban) karena waktunya bertepatan dengan hari kurban dan waktunya cukup sempit. Jika ada kelapangan rizki lagi, barulah ditunaikan akikah. []
SUMBER: RUMAYSHO