IBADAH kurban dilakukan dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing atau sapi. Biasanya orang yang berkurban mengkhususkan kurbannya itu atas nama orang tertentu, bisa dirinya sendiri, keluarga ataupun kerabatnya.
Banyak muslim yang melakukan kurban dengan keyakinan bahwa kurban satu ekor kambing itu dikhususkan atas satu orang. Sedangkan seekor sapi dikhususkan atas tujuh orang. Padahal, kekhususan tersebut bukan kekhususan atas pahalanya.
BACA JUGA: Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban?
Yang dimaksud “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk 10 orang…” adalah terkait biaya pengadaannya. Biaya pegadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya dari maksimal tujuh orang dan unta hanya dari maksimal sepuluh orang.
Kendati demikian, jika ada orang yang hendak membantu seseorang yang kekurangan biaya untuk membeli hewan kurban, hal itu tetap diperbolehkan tanpa mengurangi status kurbannya. Bantuan tersebut dianggap sebagai hadiah bagi shohibul kurban.
Lalu, bagaimana dengan pahala kurban tersebut?
Seperti dijelaskan di atas, pengkhususan soal jumlah orang dalam kurab kambing, sapi atau unta itu tidak terkait dengan pengkhususan pahala kurban.
Pahala kurban seekor kambing tak hanya menjadi milik satu orang yang melakukan kurban, tapi juga mencangkup pahala untuk seluruh keluarganya, baik yang masih hidup maupun yang sudha meninggal. Hal ini didasarkan pada hadis dari Abu Ayyub ra, yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah Saw, seseorang menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya sendiri dan keluarganya.” (HR Tirmizi, Ibnu Majah 3147, dishahihkan oleh Albani)
BACA JUGA: Kurban, Wajib Tiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup?
Bahkan, Nabi Saw berkurban untuk dirinya sendiri dan seluruh umatnya. Hal ini disebutkan dalam sebuah riwayat yang shahih.
Suatu ketika Nabi Saw hendak menyembelih kambing kurban. Sebelum menyembelih beliau mengucapkan, “Ya Allah, ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR Abu Daud 2810 dan Al Hakim 4/229, dishahihkan Albani dalam AlIrwa’ 4/349).
Terkait hadis tersebut, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana oran berkurban dari umat Nabi Saw.” (Ahkamul Idain, 79)
Jadi, pemahaman soal kurban yang ditujukkan untuk satu orang tertentu atau sebagian anggota keluarga saja secara khusus, itu perlu diluruskan. Misalnya, kurban tahun ini untuk bapak, tahun depan untuk ibu, tahun depannya lagi untuk anak, dan seterusnya. Jika tidak dipahami dengan benar, hal ini seakan-akan membatasi pahala kurban hanya untuk orang tertentu saja. Padahal, karunia dan kemurahan Allah sangat luas. Sayang sekali jika pahala yang luas tersebut justru dibatasi. []
Sumber: Panduan Qurban dari A sampai Z, Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban/ Karya: Ami Nut Baits/ Penerbit: Yufid Publishing/ Tahun: 2015